Dasar hukum mengenai perjalalan lalulintas,
PP no.43: tentang prasaranan lalulintas jalan
perda UU no 22 prasarana jalan :Manegeman rekayasa lalulintas jalan
Berhubungan dengan dishub,
- kementrian no.56
- kementrian no.3 tahun 1994 tentang pemakain jalan dalam berlalulintas.
Peraturan pemerintah dan peraturan pemda
Managemen dalam rekayasa lalulintas,
- Perencanaan
- Pengaturan
- Pelaksanaan
- Pengendalaian lalulintas
4 cara untuk melaksanakan lalu lintas’
- Meningkatkan kapasitas ruas jalan persimpangan
- Pemberian proritasbagi jenis jalan atau pengguanan jalan tertentu
- Penyusunan antara permintaan perjalanan dengan permintaan pelayaan
- Penetapan sirkulasi lalulintas, larangan disituasi lalin.
Perencanaan lalulintas
- 1. Invertarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan yang bertujuan mengetahui tingkat pelayanan pada tiap ruas jalanan dan persimpangan. Maksut pelayanannya adalah kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung tiap lalulintas dan memperhatikan factor kesempatan dan keselamatan.
- 2. Penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Untuk mendapatkan tingkat peyanan yang diinginkan hal- hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. Rencanan umur jaringan tranformasi jalan
b. Pranan atau kapasitas dan karakteristik jalan
c. Karakteristik lalulintas
d. Aspek lingkungan
e. Aspek social dan ekonomi
- 3. Penetapan pemecahan permasalahan lalulintas.
- 4. Penyusunan rencana dan program pelaksanan dan pengurutannya.
a. Pentuan tingakat pelayana yang diinginkan pada tiap ruas jalan dan persimpangan
b. Usulan aturan- aturan lalulintas yang akan ditrapkan rambu- rambu tiap ruas jalan atau persimpangan
c. ????
d. Usulan kegiatan baik untuk penyusun usulan yang bagaimana tesusun pada poin ke 2 dan 3
- 5. Pengawasan lalulintas Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanan kebijakan berlalulintas yaitu untuk mengetahui efektifiatas dari kebijakan untuk pencapaian peningkatan pelayanan ,
a. Penilaian ,
· Penetuan criteria penilaian
· Analisi tingkat pelayanan
· Analisis pelangaran atau tingkat kehilangan/ kerusakan
· Analisi usulan tingkat perbaikan
b. Pengawasan
Untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditetapkan termasuk juga peninjauan ulang terhadap kebijaksanan apabila didalam pelaksanan menimbulakn masalah yang tidak diingakan.
c. Pengendalian
a. Perbaiakan arah dan petunjuk lalulintas,
· Penetapan
· Tatacara
b. Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Perencanan lalulintas
a. Perencanan kebutuhanb. Perencanan pemasangan dan pengadaan
c. Pememliharan
Pemasangan dan pengahapusan
Pemasangan dan pengahapusan setiap rambu- rambu lalulintas , marga jalan atau alat pemberi isyarat lalulintas serta alat pengaman pengguna jalan harus sistemamtis yang diinginkan.