Rabu, 02 November 2011

REKAYASA LALULINTAS


Dasar hukum mengenai perjalalan lalulintas,

PP no.43: tentang prasaranan lalulintas jalan
perda UU no 22 prasarana jalan :Manegeman rekayasa lalulintas jalan

Berhubungan dengan dishub,
  •  kementrian no.56
  •  kementrian no.3 tahun 1994 tentang pemakain jalan dalam berlalulintas.
Peraturan pemerintah dan peraturan pemda
Managemen dalam rekayasa lalulintas,
  •   Perencanaan
  •   Pengaturan
  •   Pelaksanaan
  •   Pengendalaian lalulintas

4 cara untuk melaksanakan lalu lintas’
  1.       Meningkatkan kapasitas ruas jalan persimpangan
  2.       Pemberian proritasbagi jenis jalan atau pengguanan jalan tertentu
  3.       Penyusunan antara  permintaan perjalanan dengan permintaan pelayaan
  4.      Penetapan sirkulasi lalulintas, larangan disituasi lalin.
Perencanaan lalulintas
  •  1. Invertarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan yang bertujuan  mengetahui tingkat pelayanan  pada tiap ruas jalanan dan persimpangan. Maksut pelayanannya adalah kemampuan ruas jalan  dan persimpangan untuk menampung  tiap lalulintas dan memperhatikan factor kesempatan  dan keselamatan.
    • 2. Penetapan tingkat pelayanan yang  diinginkan. Untuk mendapatkan tingkat peyanan yang diinginkan  hal- hal yang perlu diperhatikan adalah :
      a.       Rencanan umur jaringan tranformasi jalan
      b.      Pranan atau kapasitas dan karakteristik jalan
      c.       Karakteristik lalulintas
      d.      Aspek lingkungan
      e.       Aspek social dan ekonomi
      • 3.    Penetapan pemecahan permasalahan lalulintas.
      • 4.      Penyusunan rencana dan program  pelaksanan dan pengurutannya.
      a.       Pentuan tingakat pelayana yang diinginkan pada tiap ruas jalan dan persimpangan
      b.      Usulan aturan- aturan lalulintas yang akan ditrapkan rambu- rambu tiap ruas jalan atau persimpangan
      c.       ????
      d.      Usulan kegiatan baik untuk penyusun usulan yang bagaimana tesusun pada poin ke 2 dan 3

      • 5.      Pengawasan lalulintas                                                                                                        Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanan kebijakan berlalulintas yaitu untuk mengetahui efektifiatas dari kebijakan untuk pencapaian peningkatan  pelayanan ,
      a.       Penilaian ,
      ·         Penetuan criteria penilaian
      ·         Analisi tingkat pelayanan
      ·         Analisis pelangaran atau tingkat kehilangan/ kerusakan
      ·         Analisi usulan tingkat perbaikan


      b.      Pengawasan
      Untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditetapkan termasuk juga peninjauan ulang terhadap kebijaksanan apabila didalam pelaksanan menimbulakn masalah yang tidak diingakan.

      c.       Pengendalian
      a.       Perbaiakan arah dan petunjuk lalulintas,
      ·         Penetapan 
      ·         Tatacara
      b.      Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
      Perencanan lalulintas
      a.       Perencanan kebutuhan
      b.      Perencanan pemasangan dan pengadaan
      c.       Pememliharan

      Pemasangan dan pengahapusan
      Pemasangan dan pengahapusan setiap rambu- rambu lalulintas , marga jalan atau alat pemberi isyarat lalulintas serta alat pengaman pengguna jalan  harus sistemamtis yang diinginkan.